Danrem042/Gapu : ”Pedomani Sapta Marga, Sumpah Prajurit Dan 8 Wajib TNI Maupun Aturan Hukum Yang Berlaku “ - Kodam II/Sriwijaya - TNI Angkatan Darat Sumpah Prajurit Dan 8 Wajib TNI Maupun Aturan Hukum Yang Berlaku “ - Kodam II/Sriwijaya - TNI Angkatan Darat. Beranda. Video Conference TNI AD; Profil. Pejabat; Pejabat Balakpus; Pejabat

HomeNewsImplementasikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Serta 8 Wajib TNI Artikel Dilihat 174 Kuningan – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo didampingi Irdam III/Slw dan para Asisten Kasdam III/Slw mengikuti acara pengarahan Kepala Staf Angkatan Darat Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada Prajurit Bintara Otsus melalui Video Conference, bertempat di SDN 2 Tugumulya Kuningan. Bintara Otsus ini adalah lulusan seleksi Calon Bintara Otonomi khusus orang asli Papua, yang berjumlah 960 orang yang didik terbagi di 4 Rindam jajaran TNI Angkatan Darat, Rindam III/Siliwangi 330 orang, Rindam IV/Diponegoro 240 orang, Rindam V/Brawijaya 260 orang, Rindam Jaya 130 orang dan 40 Wanita di Pusdik Kowad Bandung. Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Daerah Militer Kapendam III/Slw, saat mendampingi Pangdam III/Slw di Tugumulya Kuningan Jawa Barat, Kamis 9/6/2022. Kepala Staf Angkatan Darat Kasad dalam arahannya menyampaikan bahwa, para Bintara Otsus akan dikembalikan ke daerah asal Papua untuk melaksanakan tugas sebagai organik, yang nantinya akan memberikan pelajaran kepada masyarakat Papua dengan berbekal pengalaman selama tugas di pulau jawa, yang penuh dengan keharmonisan dan tidak membeda-bedakan satu sama yang lain. “Implementasikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta 8 wajib TNI, pegang teguh dalam kehidupan sehari-hari, terutama 8 wajib TNI, kalian harus berikap ramah tamah terhadap rakyat, bersikap sopan santun terhadap rakyat, sopan kepada siapapun dan menjunjung tinggi kehormatan wanita, jaga kehormatan diri di muka umum. Kalian sebagai Prajurit setiap langkah dan tindakan menjadi perhatian masyarakat,“ tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Pangdam III/Slw memberikan arahannya kepada 326 orang Bintara Otsus yang melaksanakan pendidikan dan OJT di Kodam III/Slw, yang sedang mengikuti pengarahan Kasad melalui vikon di Graha Tirta Siliwangi Jl. Lombok No. 20 Kota Bandung. Pangdam mengatakan para Bintara Otsus telah membangun dengan 1 bahasa, yaitu bahasa persatuan, jadi manfaatkan metodologi media dalam melaksanakan tugas, sampai para Bintara Otsus diakui oleh wilayahnya masing-masing. Lebih lanjut mengatakan bahwa, Pangdam meyakini selama 1 tahun Bintara Otsus berada di daerah Kodam III/Slw, dengan tipologi masyarakat sunda, akan mempunyai empati, simpati, toleransi serta keterampilan yang nantinya dapat diimplementasikan dalam pembinaan teritorial di tempat tugas. “Metode kalian dalam teritorial ini metode paling keren, paling mutakhir, paling hebat, senjata adalah jalan terakhir. Kemampuan utama adalah intelektualitas kalian, pendampingan untuk meyakini saudara kita di sana adalah jawaban,” pungkasnya. Pendam III/Siliwangi.

KSALAncam Pecat Prajurit TNI AL dengan Dalih Terbukti LGBT. 23/06/2021, 10:22 WIB. Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut dan Hree Dharma Shanty, ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan," ujar Yudo dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (23/6/2021). Pengertian Sapta Marga Sumpah Prajurit Sapta Marga Sumpah Prajurit adalah sebuah sumpah yang diucapkan oleh setiap anggota TNI Tentara Nasional Indonesia sebagai bentuk kesetiaan dan pengabdian kepada negara dan bangsa Indonesia. Sumpah ini berisi tujuh prinsip kejujuran dan ketaatan yang menjadi pedoman bagi setiap prajurit dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembela tanah air. Adapun tujuan dari Sapta Marga Sumpah Prajurit adalah untuk memperkuat dan memantapkan kepercayaan dan semangat warga negara Indonesia terhadap TNI sebagai pelindung dan penjaga kedaulatan negara. Selain itu, sumpah ini juga bertujuan untuk menanamkan rasa disiplin, kejujuran, dan ketaatan pada setiap anggota TNI dalam melaksanakan tugasnya. Isi Sapta Marga Sumpah Prajurit Selain tujuannya, isi dari Sapta Marga Sumpah Prajurit juga perlu dipahami oleh setiap anggota TNI. Berikut adalah isi dari Sapta Marga Sumpah Prajurit Aku bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa bahwa aku sebagai seorang prajurit TNI siap untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Aku bersumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aku bersumpah akan menjaga keselamatan dan keamanan segenap bangsa Indonesia. Aku bersumpah akan selalu memperjuangkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Aku bersumpah akan menjunjung tinggi kedaulatan Rakyat dan tidak melakukan penghianatan terhadap negara. Aku bersumpah akan menghormati hak asasi manusia dan tidak melakukan diskriminasi terhadap siapapun. Aku bersumpah akan selalu memperbaiki diri dan mengembangkan kemampuan untuk meningkatkan profesionalisme sebagai seorang prajurit TNI. 8 Wajib TNI Selain Sapta Marga Sumpah Prajurit, setiap anggota TNI juga harus mematuhi 8 Wajib TNI. Berikut adalah 8 Wajib TNI Menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menjaga martabat dan harkat prajurit TNI. Menjaga kesiapan dalam melaksanakan tugas-tugas militer. Menghormati hak asasi manusia dan norma-norma kemanusiaan dalam melaksanakan tugas. Menjaga dan mengembangkan kemampuan dan profesionalisme sebagai seorang prajurit TNI. Penerapan Sapta Marga Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI Penerapan Sapta Marga Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI sangat penting dalam melaksanakan tugas sebagai anggota TNI. Setiap prajurit harus memahami dan menghayati setiap prinsip yang terkandung dalam sumpah dan wajib TNI tersebut. Hanya dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, TNI dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan beretika. Kesimpulan Sapta Marga Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI merupakan pedoman dan prinsip yang harus dipegang oleh setiap anggota TNI dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembela tanah air. Sebagai warga negara Indonesia, kita juga perlu menghargai pengabdian dan pengorbanan yang dilakukan oleh para anggota TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.

BungaRampai Seputar Hukum Militer Dari Sumpah Prajurit, Pilkada Sampai Penusukan Wiranto Catatan Harian Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 2020. Tomy Michael. Kristoforus Laga Kleden. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper.

TNI AU. Dalam kehidupan seorang prajurit tentunya tidak lepas dari permasalahan, apakah itu masalah pribadi, keluarga, lingkungan maupun satuan, maka sikapi permasalahan secara bijak dan fikiran jernih. Agar terhindar dari hal-hal bersifat negatif, maka jadikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI sebagai jati diri seorang prajurit. Demikian apa yang dikatakan oleh Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ronny Iraianto Moningka, kepada seluruh anggota pada kegiatan apel khusus di Shalter Charlie Lanud Roesmin Nurjadin, Selasa 21/1/2020. “Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI adalah cara yang paling jitu dan efektif untuk menjawab permasalahan yang ada, harus dipedomani dan melekat dalam setiap diri prajurit, agar prilaku-prilaku negatif terjauh dalam kehidupan dan tumbuh kesadaran untuk berbuat yang lebih baik lagi,” ujar Danlanud. Marsma TNI Ronny Irianto Moningka menjelaskan, apabila dalam kehidupan sehari-hari ditemukan permasalahan, alangkah baiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan atasan langsung, saya yakin para atasan akan mencarikan solusinya, sehingga permasalahan dapat diatasi dengan baik. “Apabila didalam masyarakat terjadi gesekan-gesekan, maka alangkah lebih baik mengalah untuk meraih kemenangan dan jangan mengatasi masalah dengan menambah masalah yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan, Prajurit dilahirkan untuk mengayomi dan mentauladani masyarakat, bahkan prajurit harus mampu membantu masyarakat dan tidak merugikannya, sesuai apa yang tertuang dalam 8 wajib TNI salah satu diantaranya adalah, Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,”kata Ronny. Selanjutnya Danlanud Rsn Marsma Ronny menegaskan, kehidupan kita sudah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan, maka laksanakan dengan baik dimanapun berada, kita harus bisa menjadi panutan dan contoh di tengah-tengah masyarakat, seperti tertib berlalu lintas, tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan lain-lain sebagainya. Marsma TNI Ronny menambahkan, saya apresiasi dan berterimakasih kepada personel Lanud Rsn yang telah menunjukan kinerjanya dengan baik, puji Tuhan sampai sekarang tidak ada hal-hal negatif yang dilakukan oleh seorang prajurit maupun PNS. Hadir pada apel khusus, Danwing 6 Lanud Rsn, Kolonel PNB Setiawan, Kadisops, Kolonel PNB Jajang Setiawan, Kolonel PNB Dedy Supriyanto, Kolonel Tek Dwi Wihananto, Dansakadud 12 Letkok PNB Fardinal Umar, Danskadud 16 Letkol PNB Bambang Apriyanto,,Dansatpom,Karumkit, Kaintel, Para Perwira, Bintara,Tamtama dan ASN Lanud Rsn. Terkait

Disamping membantu rakyat, Kasad juga memerintahkan prajurit TNI AD untuk menerapkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI di mana pun bertugas dan berada. "Tunjukkan jati diri TNI Angkatan Darat sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional," kata Dudung.

– Tentara Nasional Indonesia TNI merupakan aparat keamanan negara yang bertugas untuk menjaga stabilitas dan juga keamanan negara. Supaya kehidupan negara tetap aman maka TNI harus bekerja sesuai kode etik profesi TNI. Artinya ada peraturan yang wajib dipatuhi, jika dilanggar harus siap mendapatkan dan perilaku TNI sudah terikat pada kode etik profesi TNI. Kode etik ini merupakan pedoman perilaku maupun pedoman moral bagi seluruh anggota TNI. Perlu diketahui jika kode etik tersebut bersifat mengikat sehingga seluruh anggota harus memahami, mentaati dan mematuhinya. Supaya lebih jelas, simak uraian dibawah Juga GARNISUN, PASUKAN PENEGAK HUKUM PRAJURIT TNI DAN PNS TNIDibuatnya kode etik profesi TNI dimaksudkan supaya seluruh anggota TNI bisa menjaga perbuatannya sehingga bisa bertindak dan berperilaku yang baik serta sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat kode etik ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau melakukan perbuatan tercela. Jika tetap saja melakukan perbuatan tercela maka perbuatan yang dilakukan sudah bertentangan dengan norma moral maupun norma etika. Kode etik profesi TNI itu sendiri sudah diatur dalam UU TNI pasal 2. Adapun kode etik TNI terdiri dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib Sapta MargaKami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang Bersendikan Patriot Indonesia Pendukung dan Pembela Ideologi Negara yang Bertanggung Jawab dan Tidak Mengenal Kesatria Indonesia yang Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa dan Membela Kejujuran, Kebenaran dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI Adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI Memegang Teguh Disiplin, Patuh dan Taat Kepada Pimpinan dan Menjunjung Tinggi Sikap Serta Kehormatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI Mengutamakan Keperwiraan di Dalam Melaksanakan Tugas dan Senantiasa Siap Sedia Berbakti Kepada Negara dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia TNI Setia dan Menepati Janji serta Sumpah Sumpah PrajuritSetiap Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang Berdasarkan Pancasila dan UUD Kepada Hukum Serta Memegang Teguh Disiplin Kepada Atasan dengan Tidak Membantah Perintah maupun Segala Kewajiban dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab Kepada Tentara Maupun Negara Republik Segala Rahasia Tentara 8 Wajib TNIBersikap Ramah Terhadap Sopan Santun Terhadap Tinggi Kehormatan Kehormatan Diri di Muka Menjadi Contoh dalam Sikap dan Sekali-kali Merugikan Sekali-kali Menakuti dan juga Menyakiti Hati Contoh serta Mempelopori Usaha-usaha untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Marga, Sumpah Prajurit dan juga wajib Tni merupakan standar etika profesi seorang prajurit TNI. Apabila seorang prajurit TNI tidak mematuhi kode etik tersebut maka prajurit yang melanggar akan dikenakan anggota TNI yang terbukti melanggar kode etik TNI maka harus siap menerima konsekuensinya. Biasanya sebelum dijatuhkan hukuman akan melalui sidang militer, jika sudah terbukti maka akan dikenakan hukuman. Hukuman yang diberikan biasanya turun jabatan, di mutasi bahkan bisa saja dipecat. Supaya hal tersebut tidak terjadi maka sebagai anggota TNI harus mematuhi kode etik TNI tersebut.
Selainitu, setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Baca Juga: Ngotot Lepaskan Diri, Timor Leste Surati Indonesia Butuh Bantuan Medis, KRI dr Soeharso 990 dan Kapal Perang RS Level III Dikirim RI ke Bumi Lorosae
DisampingPrajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, lanjut Kapendam, Pangdam Hasanuddin setiap melakukan kunjungan kerja ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin, tidak pernah lupa menyampaikan kepada seluruh anak buahnya untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI
2u0YR.
  • 37zy10pib9.pages.dev/290
  • 37zy10pib9.pages.dev/468
  • 37zy10pib9.pages.dev/148
  • 37zy10pib9.pages.dev/436
  • 37zy10pib9.pages.dev/289
  • 37zy10pib9.pages.dev/91
  • 37zy10pib9.pages.dev/3
  • 37zy10pib9.pages.dev/90
  • 8 wajib tni dan sumpah prajurit